BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Ke Kutim Sekaligus Tinjau Lahan Pembangunan Kantor BNK Kutim Dilengkapi Sarana Rehabilitasi
lensapostkaltim.com,- KUTAI TIMUR – Sudah seharusnya dalam penanganan kasus pengungkapan terutama kalangan pengguna tidak harus dihadapkan pada proses hukum tindak pidana tapi ada juga acuan dasar pasal Pasal 54 UU Narkotika yang menyatakan “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Ini jugalah yang melatarbelakangi lawatan jamuan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP), Brigjen Pol. Edhy Moestofa,. MH, CfrA. bersama jajaran ke Kabupaten Kutai Timur. Yang mana kehadiran rombongan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Edhy dirangkaikan dengan kunjungan ke lokasi rencana progres pembangunan Kantor…
Read More