Blusukan Ke Bengkel Motor ,Brimob Kaltim Sosialisasi Larangan Knalpot Brong
Lensapost-kaltim-/’nnMenindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga. Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel, Minggu, (26/2/2022). Dansag Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Andy Rifai, SIK, MH mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Rujukannya dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Balikpaoan dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar,” ucap Kombes Andy Rifai. Ia menegaskan,…
Read More