Daerah Kaltim 

Kadishub Kaltim AFF Sembiring : Meminta Untuk Pemberhentian Sementara Kegiatan Operasional Angkutan Sabtu & Minggu

lensapostkaltim.com,- Samarinda – Sesuai instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1/2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah Pandemi Corona Disease-19 atau Covid-19 di Provinsi Kaltim.

Maka Pemprov Kaltim melalui Surat Edaran diterbitkan Dishub Kaltim, ditandatangani Kadishub Kaltim AFF Sembiring bernomor 550/0253/LLAJ-1 perihal tindaklanjut Instruksi Gubernur Kaltim tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim bersifat penting, tertanggal 5 Februari 2021.

Diminta seluruh kegiatan operasional angkutan, mulai darat, sungai, danau dan penyeberangan hingga laut dan udara pada setiap hari Sabtu-Minggu untuk dapat dihentikan.

“Benar, itu surat yang kami sampaikan kepada Dishub Kabupaten dan Kota, KSOP Kelas I Balikpapan, KSOP Kelas II Samarinda, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah Kaltim, Kepala UPBU Bandara APT Pranoto, UPBU Bandara Kalimarau, GM Angkasa Pura I Cabang Bandara SAMS Balikpapan, Kepala Organda Provinsi Kaltim, DPD ALFI Kaltim, Aplikator Angkutan Online, Asosiasi Angkutan Online. Agar bisa diikuti dan didukung,” kata AFF Sembiring, Jumat (5/2/2021).

Dalam surat juga disebutkan penghentian operasional angkutan setiap Sabtu-Minggu sejak 6 Februari 2021 (besok) hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Sembiring juga mengajak, agar meningkatkan upaya disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M di lingkungan operasional angkutan, yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak,  menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Apabila terdapat kendala oleh masing-masing operasional angkutan, agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kaltim,” tegasnya.

Surat edaran ditembuskan kepada Gubernur Kaltim sebagai laporan.

Sumber : Humas Provinsi Kaltim
Editor : lensapostkaltim.com

Related posts

Leave a Comment