OJK PROVINSI KALTIM DAN KALTARA“Sosialisasi Pentingnya Memiliki Izin Usaha Gadai”
lensapostkaltim.com,- Balikpapan — 29 Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sosialisasi untuk mendorong pemahaman mengenai pentingnya memiliki izin usaha bagi pelaku industri pergadaian di Indonesia. Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, guna menciptakan ekosistem pergadaian yang lebih aman dan terpercaya.
Sebagaimana diketahui, industri pergadaian memiliki peran krusial dalam perekonomian masyarakat Indonesia. Usaha pergadaian memberikan solusi finansial yang cepat dan mudah bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kehadiran lembaga atau perusahaan pergadaian yang legal dan memiliki izin usaha resmi sangat penting untuk menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha pergadaian dapat lebih memahami pentingnya memiliki izin usaha yang sah. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan bisnis semata, tetapi juga demi melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan,” ujar Parjiman selaku Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Dengan memiliki izin usaha, lembaga pergadaian akan diawasi oleh pihak berwenang, dalam hal ini OJK, dan wajib mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terpercaya kepada masyarakat.”
Acara ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan pihak terkait lainnya dalam menciptakan ekosistem usaha pergadaian yang sehat dan berkelanjutan. “Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam industri ini,” tambah Parjiman.
OJK telah menetapkan sejumlah regulasi yang mengatur perizinan perusahaan pergadaian, antara lain Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, yang diterbitkan pada 29 Juli 2016.
Selain itu, terdapat beberapa surat edaran yang mendukung implementasi regulasi ini, seperti Surat Edaran OJK Nomor 51/SEOJK.05/2017 tentang Pendaftaran, Perizinan Usaha, dan Kelembagaan Perusahaan Pergadaian; Surat Edaran OJK Nomor 52/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha secara Konvensional; serta Surat Edaran OJK Nomor 53/SEOJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Melalui peraturan dan sosialisasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas dan integritas pelaku usaha pergadaian, sehingga dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. OJK juga mengajak seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam mengawal dan mendukung perkembangan industri pergadaian ke arah yang lebih baik.
“Dalam kesempatan ini, OJK Kaltimtara menyerahkan izin usaha kepada PT.Gadai Parkir Barang, satu-satunya usaha gadai swasta memiliki izin resmi di Balikpapan oleh OJK.** (ZA)