Daerah Kaltim Umum 

Oknum Spbu KM 5 Tanjung Redeb Berau, Kroyok Wartawan Buser Bhayangkara74, Ada Apa?

lensapostkaltim.com,- Berau – Beberapa Oknum Pegawai SPBU kilo 5 kec. Tanjung Redeb , kab. Berau yang telah menganiaya atau mengeroyok Anwar, Wartawan Buser Bhayangkara 74, saat melakukan tugas peliputan. Hasil keterangan dari korban (Wartawan) mengatakan sudah beberapa hari ini telah memonitor bahwa keberadaan SPBU mengalami Antrian panjang, sehingga langsung mengkonfirmasi ke pihak petugas SPBU untuk wawancara, namun pihak oknum petugas dan pengawas SPBU menolak wawancara dari wartawan terrsebut yang ada petugasnya menjawab tanya pada pertamina, kamis, (28/9/2023) Kabupaten berau, Kaltim.

Namun, Anwar terus meminta keterangan sama petugas lainnya, mala yang ada pengeroyokan yang dia alami, berdasarkan keterangan yang disampaikan ada 4 orang petugas SPBU km. 5 kec. Tanjung Redeb yang mengeroyok sdr. anwar, wartawan Buser Bhayangkara 74.

Atas kejadian ini, kehadiran ketua IWB Syamsuri dan Edison selaku sekjen dan Marihot Ketua Biro Hukum IWB serta seluruh anggota IWB dan teman-teman SWI (Sekjen SWI) turut hadir di Polsek Tanjung Redeb, meminta masalah yang dialami teman kami Anwar Wartawan Buser Bhayangkara 74 atas pengeroyokan dan penghinaan profesi Pers, ditangani secara serius.

Hal inilah yang membuat anggota wartawan Buser Bhayangkara 74 merasa jiwanya terncam, atas penganiayaan dan pengeroyokan hingga babak belur, terhadap dirinya saat dirinya sedang bertugas melakukan peliputan, bahkan atas penjelasannya bahwa ada seorang perempuan yang adalah oknum petugas SPBU km 5 yang telah melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan mengucapkan bahasa yang tidak pantas diucapkan seperti kalimat bahasa wartawan apa kau, kemudian disebutnya kau wartawan anjing, kau wartawan tahi laso, hal ini yang membuat semua kaget dari teman-teman wartawan saat mendengarkan penjelasannya.

Ini perkara Pengeroyokan Wartawan dan Penghinaan terhadap Profesi wartawan telah ditangani oleh Polsek Tanjung Redeb, AKP. H. Simalango. SH. Dan berjanji akan menanganinya secara serius dan akan memanggil semua yang terlibat didalamnya. Ucapnya.

Organisasi wartawan yang ada di kabupaten berau tidak Terima, atas penghinaan terhadap profesi wartawan yang di sampaikan seorang perempuan petugas daripada SPBU tersebut.

Oknum perempuan Petugas SPBU km 5 kec. Tanjung redeb, telah menghina Profesi wartawan seluruh Indonesia, Kami mempunyai organisasi wartawan dalam wadah Ikatan Wartawan Banuanta dan Lembaga Bantuan Hukum Wartawan dan Kontributor Berau, serta dengan SWI, sangat mengutuk keras perbuatan oknum tersebut atas kekerasan terhadap wartawan, apalagi sampai menghina profesi wartawan.
Kejadian tersebut tepatnya, sore hari, sekitar pukul 17.30 di SPBU kilo 5 Tanjung Redeb, perlu diketahui bahwa wajar kalau wartawan itu tugasnya adalah meliput, menggali data, agar masyarakat tahu bahwa Apa saja peranan pers yang tercantum dalam Undang Undang No 40 tahun 1999 itu berbunyi,
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 351 KUHP
(1)Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Belum lagi pasal pencemaran nama baik Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. “Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”

Tindakan tersebut tidak dibenarkan, IWB, LBHK Wartawan dan SWI, organisasi yang ada di kab. Berau mengecam keras dan akan membawa masalah ini ke jalur hukum, minta aparat penegak hukum panggil pihak oknum petugas SPBU km 5 yang menganiaya wartawan tersebut, perbuatan yang dilakukan telah mencederai kebebasan Pers.
Perlu diketahui Apa saja hak pers?
Kebebasan pers mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain. Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam.

Keberadaan SPBU km 5, memang sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diduga para petugas SPBU tersebut melakukan kerjasama dengan para pengetab, mendapatkan fee dari pengisian yang berulang-ulang, sudah beberapa kali masyarakat menyampaikan kepada media, dan menaikkan berita SPBU kilo 5, kemudian baru-baru ini SPBU tersebut kedapatan oleh media, 2 pengetab mobil box terpal mengisi BBM petralit dengan berulang hingga malam hari, kedapatan dengan media, hingga beritanya disampaikan ke publik.

Organisasi IWB, LBHK Wartawan dan SWI yang ada di kabupaten berau, meminta aparat Penegak hukum Tanjung Redeb, memanggil para pelaku pengeroyokan dan penghinaan terhadap profesi Wartawan agar diseret ke jalur hukum, dan sangat berharap masalah ini dibawa ke jalur hukum, agar menjadi pembelajaran bagi semua. (Team Lnspstkltm)

Related posts

Leave a Comment