Balikpapan Daerah Kaltim Dprd Kota Balikpapan 

Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019, Muhammad Adam Kunjungi Wilayah RT 70 Kelurahan Manggar

lensapostkaltim.com,- BALIKPAPAN- Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum terus digalakkan.

Kali ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan, Ir H Muhammad Adam, M.T menyebarluaskan Perda tersebut kepada warga Jalan Kunang-Kunang RT 70 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pada hari Sabtu 29 Juli 2023.

Teks foto:Anggota DPRD Provinsi Kaltim Ir H Muhammad Adam, M.T saat memberikan sambutan pada kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019, di Jalan Kunang-Kunang RT 70 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pada hari Sabtu 29 Juli 2023.

Muhammad Adam mengatakan kegiatan ini sekaligus menjalin silaturahmi dengan warga RT 70 Kelurahan Manggar. “Insyaallah silaturahmi kita terus berjalan. Saya sebagai DPRD Provinsi Kaltim, dapat memberikan manfaat, faedah kepada warga lingkungan RT 70,” jelasnya saat memberikan sambutan.

Dirinya hadir sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk menjalankan amanah, yang menjadi salah satu fungsi anggota DPRD yakni legislasi. “Perda yang kita buat bersama pemerintah provinsi, untuk memberikan pelayanan atau bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.

Seperti diketahui, masih banyak warga Kalimantan Timur khususnya Balikpapan pesimis saat menghadapi persolan hukum, karena tidak mampu membayar Lembaga Bantuan Hukum atau pengacara, disebabkan biaya yang mahal. Meskipun penerima bantuan telah mempunyai bukti yang kuat tetapi tidak mampu membayar pengacara sehingga kalah saat pengadilan.

Bantuan hukum yang diberikan dalam bentuk bantuan hukum pidana, perdata, tata usaha negara serta perkawinan dan waris. Mulai dari proses penyidikan, bahkan setelah terdakwa, terpidana tapi melakukan upaya hukum luar biasa atau mengikuti banding atau kasasi, jika mempunyai syarat sebagai orang yang tidak mampu maka Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi Kaltim dapat memberikan bantuan hukum.

Bantuan hukum tidak diberikan dalam bentuk uang tetapi akan menunjuk pengacara yang akan mendampingi saat sedang berperkara. Lembaga hukum atau pengacara yang ditunjuk sudah terdaftar dan terakreditasi oleh Kemenkumham RI. “Boleh jadi kasusnya tidak lanjut ke pengadilan tetapi cukup mediasi atau terjadi kata sepakat atau kedua belah pihak akan damai,” terangnya.

Apalagi di Kota Balikpapan banyak kasus sengketa tanah, mungkin masing-masing pihak merasa memiliki hak untuk mempertahankan, kemudian tidak ada mediasi dan pihak pengacara yang memediasi sehingga berlanjut ke pengadilan. Seperti kasus pembebasan lahan yang terjadi di Jalan Tol. “Hal seperti ini yang sangat dimungkinkan untuk diberikan bantuan hukum,” terangnya.

Politisi Partai Hanura berharap warga Balikpapan tidak terangkut hukum tapi jika mempunyai masalah hukum harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, maka bisa diberikan bantuan hukum.

Tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yakni, calon penerima bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan dengan melampirkan data Fotocopy KTP yang berlaku; surat keterangan tidak mampu dari lurah tempat tinggal serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara. “Kita akan bimbing jika ada yang ingin mengajukan permohonan permintaan bantuan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT 70 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, Limpo mengucapkan terima kasih atas kehadiran anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Muhammad Adam, M.T dilingkungan RT 70 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur.(*)

Related posts

Leave a Comment