Daerah Kaltim Polda Kaltim 

Satuan Resnarkoba Polres Kutai Barat Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

lensapostkaltim.com, Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (6/12/2023).

Tersangka yang berhasil di amankan Berinisial V, laki-laki, 25 tahun, Alamat Kap. Muara Tae Rt. 04 Kec. Jempang Kab. Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman,S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan, S.H. menjelaskan bermula anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kubar mendapatkan informasi akan adanya pengiriman Narkotika jenis shabu-shabu di daerah Camp Baru Kp. Muara Tae. Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar jam 06.30 Wita. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan saat melihat seseorang yang mencurigakan dipinggir jalan sedang menerima sesuatu dari sopir taxi selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka V.

Dari Hasil penggeledahan ditemukan tas kain warna merah setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak coklat yang berlapis lakban bening bertuliskan nama tersangka dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik buble rap, 1 (satu) lembar kain warna hijau motif kotak, 1 (satu) lembar kain selendang warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kain warna merah dan 1 (satu) poket Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dan dilapisi dengan 1 (satu) buah plastik klip warna bening, dan selanjutnya dipertanyakan kepemilikan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu.

Dari hasi penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,8 gram, 1 (satu) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak warna coklat yang dilapisi lakban warna bening bertuliskan nama tersangka, 1 (satu) buah Unit Hp merk INFINIX warna putih, 1 (satu) lembar plastik buble rap, 1 (satu) lembar kain warna hijau motif kotak, 1 (satu) lembar kain selendang warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kain warna merah, 1 (satu) buah tas kain warna merah bertuliskan BURGER KING.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Related posts

Leave a Comment