Kaltara 

Sebanyak 292 orang Deportasi WNI/PMI di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan

lensapostkaltim.com,- Rabu 08 November 2023 sebanyak 292 orang deportasi dari Sabah Malaysia di terima di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Pemulangan Deportasi tersebut di terima oleh Kepala BP3MI Nunukan Kombespol Jaya F Ginting. Dan dibantu pengamanan dari Kodim 0911/Nnk dan Polres Nunukan beserta Pamtas Yonarhnud 8/MBC.

292 orang deportasi tersebut berasal dari beberapa daerah yang masuk melalu jalur samping dan ada juga yang overstay.

a) Jumlah Deportasi PMI sbb :

  • Laki-laki : 188 orang
  • Perempuan : 56 orang
  • Anak-Anak (L) : 32 orang
  • Anak – Anak (P) : 16 orang
    Total : 292 orang

b). Rincian Kasus sbb :

  1. Ilegal : 57 orang
  2. Overstay : 90 orang
  3. Narkoba : 46 orang
  4. Kriminal lainnya :99 orang
    5.Jumlah : 292

c). Rincian Daerah Asal:

  1. Sulawesi Selatan
    Total: 145 orang
  2. Sulawesi Barat
  • Total: 9 orang
  1. Sulawesi Tengah
  • Total: 2 Orang
  1. Sulawesi Tenggara
  • Total: 16 orang
  1. Sulawesi Utara
  • Total: 2orang
  1. Kalimantan Utara
  • Total: 36 orang
  1. Kalimantan Timur
  • Total: 5
  1. Nusa Tenggara Timur
  • Total: 68 orang
  1. Nusa Tenggara Barat
  • Jumlah: 3 orang
  1. DKI Jakarta
  • Total: 1 orang
  1. Jawa Timur
  • Jumlah: 3 orang
  1. Lampung
  • Jumlah: 1 orang

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu Pemulangan para WNI/PMI Deportasi dengan berdasarkan Surat Konsulat Republik Indonesia Kota Kinabalu -Malaysia Nomor : 0114/WNI/11/2023/13/04 tertanggal 03 November 2023

Melihat riwayat PMI yang dideportasi hari ini, mereka rata – rata telah lama bekerja di Malaysia. Maka sebagian besar para PMI tersebut akan kembali lagi lagi ke Malaysia setelah dipulangkan ke daerah asal

keberadaan para deportan selama di Nunukan dan terus berkoordinasi dengan aparatur pengaman perbatasan di Nunukan untuk mengetahui perkembangan selanjutnya dari upaya pencegahan TPPO dan upaya pencegahan penyelundupan PMI di Kab. Nunukan

Perlindungan PMI harus dilakukan secara holistik dan integratif. Pendataan PMI mulai dari tingkat desa juga harus ditingkatkan, baik yang resmi ataupun PMIB. Sedangkan untuk menyelesaikan permasalahan PMI harus dimulai dari hulu, termasuk program yang ada di siklus pembangunan manusia di daerah asal

Implementasi sanksi atau hukuman kepada pada penyalur tenaga kerja atau calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal harus benar-benar terlaksana dan diawasi secara ketat. Penguatan di setiap lini proses, mulai dari pendaftaran sampai dengan pemberangkatan.* (Abdasrl/agsslm)

Related posts

Leave a Comment