Kaltara 

Sidang Kasus Pencurian Buah Sawit, “PT. KHL Meminta Agar Adanya Keadilan Atas Kasus Ini”

lensapostkaltim.com,- Nunukan – Penyerahan berkas Pledo / Pembelaan terdakwa serta pembacaan dari Penasehat hukum terdakwa yang di wakili oleh Muhammad Maulana, SH dan Fadli, SH secara bergantian.

Para terdakwa khasus pencurian buah sawit PT. KHL adalah korban dari ketidak adilan hukum karena mereka masyarakat adat ada sejak nenek moyang nya dari jaman terdahulu sebulum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia serta sudah menduduki wilayah tersebut dengan adanya situsbudaya mereka yang ada di area lahan yang saat ini di kuasai oleh perusahaan.

Perampasan hak atas tanah leluhur mereka yang di kuasai secara turun – temurun oleh pihak perusahaan serta intimidasi yang di lakukan kepada masyarakat adat dayak agabag di desa Bebanas sangat bertentangan dengan hukum dan hak masyarakat adat desa Bebanas yang di akui oleh pemerintah kabupaten Nunukan sesuai perda nomer 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat dayak agabag.

Pasal 362 pidana yang di dakwakan oleh penuntut umum tidak berdasar karena para terdakwa melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit di area lahan milik pribadinya yang mereka tanam berkat bantuan bibit dari pemerintah bukan di wilayah area perusahaan.

Sesuai dengan fakta – fakta di persidangan serta keterangan – katerangan saksi yang di hadirkan oleh penuntut umum serta klem dari pihak perusahaan PT. KHL Melalui Manager Umum Bpk Indra yana terhadap ke empat terdakwa tidak berdasar.

Setelah Pembacaan pledo / pembelaan terhadap terdakwa penasehat hukum terdakwa berharap pembebasan tanpa sarat serta pembersian nama baik terdakwa dan selanjutnya menyerahkan nasib terdakwa kepada Majelis hakim di persidangan.

Tanggapan penuntut umum tetap bertahan pada tuntutan selama di persidanga yang di bacakan oleh penuntut umum Ricky Angkuti, SH MKn Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nunukan untuk ke 4 terdakwa khasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. KHL dengan tuntutan 7 bulan kurungan penjara pada masing masing terdakwa.

Pada pukul 16.45 wita Sidang khasus perkara pencurian buah kelapa Sawit di Area PT. KHL ( Karang joang Hijau Lestari ) selesai di gelar dan akan di lanjutkan besuk hari kamis tanggal 24 juni 2021 mendatang”.

Sidang dilanjutkan pada hari kamis tanggal 24 juni 2021 sekira pukul 10.00 wita dengan Agenda sidang putusan khasus perkara pencurian buah kelapa Sawit di Area PT. KHL ( Karang joang Hijau Lestari ) yang di lakukan oleh 4 terdakwa.

Sidang selesai dan ditutup oleh Hakim Ketua.
(Abdullahasrul/lnspostkltm)

Editor : lensapostkaltim.com

Related posts

Leave a Comment